KPI Pusat Diminta Berikan Sanksi pada 9 Sinetron yang Tayang di Bali

Kamu setuju gak?

Denpasar, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali telah merekomendasikan tayangan televisi, satu di antaranya sinetron yang mengandung konten negatif, agar ditindaklanjuti oleh KPI Pusat. Ada sembilan film sinetron yang direkomendasikan agar disanksi oleh KPI Pusat.

1. Sekitar sembilan film sinetron dinilai ditayangkan pada jam anak-anak bisa menonton televisi

KPI Pusat Diminta Berikan Sanksi pada 9 Sinetron yang Tayang di Baliparagon-hf.com

I Made Sunarsa, Ketua KPID Bali, menjelaskan ada beberapa sinetron yang sudah direkomendasikan ke KPI Pusat untuk ditindaklanjuti agar mendapatkan sanksi administrasi.

"Beberapa sinetron sudah direkomendasikan. Kemarin kita merekomendasikan hampir sembilan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPI Pusat. Itu adalah rata-rata kekerasan sinetron dewasa," kata Sunarsa saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (18/9) lalu.

Selain itu, film itu ditayangkan pada waktu anak-anak bisa menonton televisi, ada adegan merokok, berdarah, main pukul, dan lainnya. Sunarsa tidak menjelaskan sinetron apa saja yang direkomendasikan ke KPI Pusat agar diberikan sanksi administrasi teguran.

"Nah itu yang sudah kami kirimkan. Misalkan ada adegan merokok, ada adegan berdarah, main pukul dan kekerasan itu kami rekemondasikan. Tapi rata-rata itu adalah masalah kekerasan dalam film sinetron (Televisi Nasional). Kita hanya merekomendasikan kalau menurut kami di Bali ini tidak pas," ujarnya.

2. Data indikasi pelanggaran dan sanksi TV lokal di Bali:

KPI Pusat Diminta Berikan Sanksi pada 9 Sinetron yang Tayang di Balinewyorker.com

Sementara itu tayangan televisi lokal di Bali ada yang terindikasi melakukan pelanggaran tahun 2019 ini. Berikut ini di antaranya:

  • Pada bulan Januari sebanyak 15 indikasi pelanggaran
  • Februari: 78 indikasi pelanggaran dan mendapat sanksi teguran lima kali
  • Maret: tujuh indikasi pelanggaran dan enam sanksi teguran
  • April: 16 indikasi pelanggaran dan tujuh sanksi teguran
  • Mei: 24 indikasi pelanggaran dan empat sanksi teguran
  • Juni: 32 indikasi pelanggaran dan enam sanksi teguran.

Setiap bulannya, televisi lokal di Bali ini menayangkan film yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif), hingga SARA. Berikut ini persentase pelanggarannya:

  • Bulan Januari: 40 persen tayangan mengandung unsur kekerasan, 53 persen mengandung unsur pornografi dan tujuh persen ada unsur SARA
  • Februari: 48 persen tayangan mengandung kekerasan, 18 persen ada konten berkaitan dengan Napza, 16 persen SARA, dan 15 persen mengandung pornografi
  • Bulan Maret: 29 persen tayangan mengandung kekerasan, 28 ada unsur SARA, 14 persen mengandung konten Napza, dan 29 persen tentang pornografi
  • Sebaliknya, pada bulan April: persentase tertinggi indikasi pelanggaran terjadi pada tayangan iklan sebanyak 81 persen, diikuti dengan tayangan mengandung Napza ada 15 persen
  • Bulan Mei: sekitar 46 persen terindikasi pelanggaran pada tayangan Iklan, 21 persen tayangan Napza, 17 persen tayangan kekerasan, 12 persen mengandung tayangan SARA, dan 4 persen mengandung pornografi
  • Bulan Juni: 25 persen berasal dari tayangan Iklan, 28 persen tayangan kekerasan, 38 persen pelanggaran tayangan mengandung Napza, enam persen pornografi dan tiga persen mengandung SARA.

"Banyak (Tayangan lokal di Bali melakukan indikasi pelanggaran). Cuman memang kita tidak ekspos. Rata-rata pelanggaran adalah pelanggaran Napza itu memang banyak orang yang merokok. Kemudian yang kedua berkaitan dengan iklan, iklan-iklan testimoni, obat-obatan. Nah ini juga, produksi yang di Bali tidak bagus editnya jadi banyak ditegur,"
ujarnya.

3. Siaran TV yang melakukan indikasi pelanggaran hanya mendapatkan sanksi teguran

KPI Pusat Diminta Berikan Sanksi pada 9 Sinetron yang Tayang di BaliPixabay.com/mojzagrebinfo

Ia mengatakan, sanksi yang diterima bagi siaran televisi yang melanggar adalah sanksi administratif berupa surat teguran. KPID bali hanya mengawasi tayangan yang berkaitan dengan Napza saja. Sementara tayangan yang mengandung urusan, mereka rekomendasikan kepada KPI Pusat.

"Komisi penyiaran itu dalam lingkup penugasannya kita lebih fokus kepada konten-konten lokal. Kami kalau di Bali biasa hal-hal berkaitan dengan Napza. Berkaitan dengan unsur kekerasan kita rekomendasikan kepada KPI pusat agar melakukan tindakan asumsi pelanggaran dari kami. Tapi itu rekomendasi dari KPI daerah. Nah kalau misalkan televisi lokal atau siaran lokal itu memang menjadi keputusan kami untuk mengambil langkah sanksi (teguran)," ujarnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya