Klungkung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial BG (30). Ia nekat membawa kabur motor mantan majikannya di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan. Kendaraan tersebut digadaikan. Uang hasil gadai dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pria berinisial BG," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Selasa (28/7/2026).
