Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Motor Majikan Raib Digadaikan Mantan Karyawan di Klungkung
Pria berinisial BG, Pelaku pencurian di Klunglung. (Dok. IDN Times/Polres Klungkung)
  • Polres Klungkung mengungkap pencurian Yamaha Jupiter MX di Desa Nyalian yang dilakukan BG (30), mantan karyawan korban, dengan kerugian korban sekitar Rp4,5 juta.
  • Motor raib pada 1 Juli 2026 setelah korban meninggalkan kunci kontak menancap di garasi. Polisi menelusuri TKP, saksi, dan CCTV sebelum menangkap BG di Desa Pesinggahan.
  • BG mengaku menggadaikan motor untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menyita motor, dokumen kendaraan, kunci, dan pakaian pelaku; BG dijerat Pasal 476 KUHP serta menjalani penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita

Korban memarkir Yamaha Jupiter MX di garasi rumah di Desa Nyalian dengan kunci kontak masih menancap. Motor kemudian hilang dan korban melaporkannya ke Polres Klungkung.

Selasa (28/7/2026)

Polres Klungkung mengungkap kasus pencurian motor dan mengamankan BG, mantan karyawan korban. Motor yang digadaikan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polres Klungkung mengungkap pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik I Nyoman Pasek, yang kemudian digadaikan oleh pelaku. Kerugian korban ditaksir Rp4,5 juta.
  • Who?
    BG (30), mantan karyawan korban, diamankan sebagai pelaku. Korbannya I Nyoman Pasek (53). Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung menangani penyidikan.
  • Where?
    Motor diambil dari garasi rumah korban di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. BG ditangkap di gudang di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan.
  • When?
    Pencurian terjadi Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Pengungkapan kasus disampaikan Polres Klungkung pada Selasa, 28 Juli 2026.
  • Why?
    Menurut pengakuan BG, uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • How?
    BG mengambil motor saat kunci kontak masih menancap. Polisi menindaklanjuti laporan korban melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penelusuran CCTV, lalu menyita motor serta dokumen kendaraan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
BG mengambil motor mantan bosnya di Desa Nyalian. Motor itu punya Pak I Nyoman Pasek. Kunci motor masih tertancap. BG lalu menggadaikan motor untuk mendapat uang makan. Polisi melihat CCTV dan mencari BG. BG ditangkap di gudang Desa Pesinggahan. Sekarang motor sudah diamankan dan BG masih diperiksa polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat dan kerja penyelidikan yang terukur dari Polres Klungkung, mulai dari pemeriksaan lokasi, keterangan saksi, hingga penelusuran CCTV. Pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan, sementara sepeda motor beserta dokumen pentingnya berhasil dijadikan barang bukti untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial BG (30). Ia nekat membawa kabur motor mantan majikannya di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan. Kendaraan tersebut digadaikan. Uang hasil gadai dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pria berinisial BG," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Selasa (28/7/2026).

1. Motor raib setelah korban lupa mencabut kunci kontak

Sepeda motor hasil curian di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kasus ini berawal sekitar pukul 22.00 Wita Rabu, 1 Juli 2026. Korban, I Nyoman P (53), memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter MX di garasi rumahnya setelah dipakai kerja karyawan.

Tanpa disadari, korban meninggalkan kunci kontak masih menancap di motor tersebut. Saat mengecek kendaraannya pada malam hari, motor sudah tidak berada di tempat parkir. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

2. Polisi menelusuri CCTV, pelaku ditangkap di Desa Pesinggahan

Sepeda motor hasil curian di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial BG sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor," ujar Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

Keberadaan pelaku terlacak di sebuah gudang daerah Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan. BG langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Motor digadaikan, uangnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari

Barang bukti kunci sepeda motor hasil curian di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam pemeriksaan, BG mengakui telah mengambil sepeda motor milik mantan majikannya. Kendaraan tersebut telah digadaikan ke sebuah warung kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klungkung. Dari pengakuannya, uang hasil gadai digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX, satu anak kunci, BPKB, STNK, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, BG dijerat Pasal 476 KUHP dan kini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Klungkung.

Editorial Team

Related Article