Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Motif Penembakan di Petang, Pelaku Tersulut Fitnah

Motif Penembakan di Petang, Pelaku Tersulut Fitnah
Tersangka penembakan di Petang (IDN Times/Ayu Afria)
Share Article

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan tersangka percobaan pembunuhan, I Komang Arya Pengestu alias Mang Yo, di wilayah Kabupaten Gianyar, pada Minggu (18/8/2024) lalu. Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, mengatakan tersangka berniat menembak korban I Putu Oka Partama alias Yudik menggunakan senapan laras panjang jenis airsoft gun, pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

Peristiwa itu terjadi di gudang milik I Nyoman Artawa, Banjar Senapan, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.

“Ini terkait dengan sakit hati pelaku karena mau dilaporkan. Sebenarnya untuk kasusnya tidak ada laporan (pencemaran nama baik). Jadi mau dilaporkan. Ini pelaku sudah sakit hati. Pelaku ini difitnah bahwa dia yang mengompori (pelaporan temannya),” ungkapnya, Senin (19/82024).

1.Pelaku menunggu korban di gudang

Barang bukti penembakan di Petang (IDN Times/Ayu Afria)
Barang bukti penembakan di Petang (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Teguh, pelaku geregetan atas fitnah yang diterimanya. Pria asal Banjar Tiyingan. Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini lalu menunggu korban di depan pintu gudang sembari membawa airsoft gun. Ia langsung mengarahkan senapan dan menembakkan tiga kali begitu korbannya keluar. Korban spontan menutup gudang, sehingga pelurunya mengenai pintu sebanyak dua kali dan satu tembakan ke atas.

 “Pelaku pinjam airsoft gun tidak bilang akan digunakan untuk melukai korban,” ungkapnya.

2.Senjata yang digunakan pelaku untuk menembak tupai

Tupai (inaturalist.org/Robyn Waayers)
Tupai (inaturalist.org/Robyn Waayers)

Sementara itu kepemilikan airsoft gun tersebut tidak melanggar Undang-Undang Darurat. Hal ini dipertegas dalam aturan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 01 Tahun 2022 terkait perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar kepolisian nonorganik dan peralatan lain yang bisa dikategorikan senjata. UU ini menyebutkan, bahwa airsoft gun di bawah 5 milimeter tidak perlu ada izin.

“Senjata yang digunakan oleh pelaku ini 4,5 milimeter. Digunakan untuk menembak tupai. Dibeli online,” terangnya.

3.Pelaku terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dengan barang bukti sepucuk senapan laras panjang jenis airsoft gun merek Predator warna hitam milik ayah tersangka, daun pintu, dan sepeda motor.

“Pelaku kami amankan di rumah kakaknya di Batubulan Gianyar,” terangnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More

KPK Ungkap Dugaan Praktik Korupsi di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar

26 Jun 2026, 19:49 WIBNews