Moci Pengangkut Sampah Parkir di Kantor Gubernur Bali Menagih Solusi

Denpasar, IDN Times - Aroma bau khas sampah tercium menusuk hidung, Senin (4/8/2025) pagi. Sejak pukul 11.00 Wita, sederet moci (motor cikar) pengangkut sampah terparkir rapi di tepi Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Sebagian besar bak moci penuh dengan tumpukan sampah. Berdasarkan pemantauan IDN Times, ada 18 moci yang berjejer rapi dan sebagian besar berwarna hijau.
Petugas Pengangkut Sampah Swakelola dari Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Wayan Sukamerta, mengatakan kedatangan mereka di Kantor Gubernur Bali untuk menagih jawaban pascalarangan pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Seperti apa cerita selanjutnya? Yuk baca selengkapnya di bawah ini.
1. Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, telah membantah informasi bahwa TPA Regional Suwung kembali dibuka dan menerima sampah organik.
“Tidak benar bahwa TPA Suwung dibuka kembali untuk sampah organik. TPA Suwung memang tutup, tapi hanya untuk jenis sampah organik. Sampah anorganik dan residu tetap bisa masuk sesuai ketentuan,” kata Rentin Jumat lalu, 1 Agustus 2025.
Rentin menjelaskan, penutupan itu adalah implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 Tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping. Kegiatan pembuangan sampah open dumping harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak surat keputusan terbit pada 23 Mei 2025.
2. Sampah organik harus dikelola dari sumbernya

Melalui surat keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat itu menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya di rumah tangga maupun di tingkat desa.
Sukamerta menyebutkan, sampah sesajen di Bali ada banyak. Ia mempertanyakan ke mana timbunan sampah organik itu akan dibuang.
“Sampah organik dibuang ke mana, padahal di Bali banyak sampah canang, bunga, upakara, termasuk sampah dapur itu yang gak bisa dibuang, itu yang gak ada solusi, kami butuh solusi, kita buang ke mana,” kata Sukamerta, pada Senin (4/8/2025).
3. Petugas pengangkut sampah swakelola berharap kebijakan adil

Sukamerta menegaskan, kedatangannya bersama petugas pengangkut sampah lainnya hanya untuk meminta solusi. Sukamerta mewakili petugas lainnya mengaku siap memilah sampah yang akan diangkut ke TPA Regional Suwung. Namun, Ia juga mengkritisi agar sampah terpilah jangan disatukan lagi, sebab pemilahan akan jadi sia-sia.
“Kami minta solusi untuk buang sampah semua ini, gak banyak permintaan kami kepada pemerintah, kami gak mau macam-macam,” ujarnya.
Sukamerta juga membandingkan perlakuan truk besar yang mengangkut sampah tak terpilah ke TPA Regional Suwung diperbolehkan masuk.
“Sedangkan kami ada sampah daun itu tidak bisa dibuang, diangkut, kok bisa seperti itu apa itu kebijakan. Kalau kebijakan semua sama rata, kalau dia boleh, kami juga. Kalau semua gak boleh, ya semua gak bisa. Samakan semuanya jangan sebelah-sebelah,” tuturnya kecewa.
Sekitar pukul 14.00 Wita lebih, moci pengangkut sampah masih terparkir rapi di Kantor Gubernur Bali dengan aroma khas sampah.