Menjelang Arus Mudik, Angkutan Barang ke Gilimanuk Dibatasi

Jembrana, IDN Times - Menjelang arus Mmudik 2025, lalu lintas penyeberangan mengatur sejumlah hal, seperti pembatasan operasional angkutan barang (angbar) di ruas Jalan Nasional Gilimanuk-Denpasar.
Pembatasan operasional angbar dimulai dari tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025, pukul 24.00 waktu setempat. Lalu apa saja angbar yang dibatasi operasionalnya selama masa arus mudik dan arus balik di Bali? Ini informasi selengkapnya.
1. Jenis angkutan barang yang dibatasi

Keputusan bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Kepolisian RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI ini mengatur ketentuan pengaturan lalu lintas masa arus mudik dan arus balik. Pengaturan itu termasuk pembatasan operasional angbar yang memuat sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, pengangkut hasil galian, pengangkut hasil tambang, dan bahan bangunan.
Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, mengungkapkan pengemudi yang kedapatan tetap mengangkut angbar, menjadi tanggung jawab kepolisian setempat.
“Selama Posko UPPKB tutup operasional (rest area), jika ada kendaraan angbar masuh melintas selama masa Angleb (angkutan lebaran) akan menjadi kewenangan pihak kepolisian setempat,” kata Yudha saat dihubungi IDN Times, pada Rabu (19/3/2025).
2. Beberapa jenis angbar yang tidak kena pembatasan operasional

Ada sederet angbar yang tidak dibatasi operasionalnya selama arus mudik dan arus balik 2025. Beberapa jenis angbar itu adalah mengangkut bahan bakar minyak atau gas, antaran uang, hewan ternak, sepeda motor mudik dan balik gratis, keperluan penanganan bencana alam, serta bahan-bahan pokok.
Keleluasaan bagi beberapa jenis angbar di atas, tentu disertai dengan persyaratan sebagai berikut.
- Dilengkapi surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang
- Keterangan jenis barang
- Tujuan pengiriman
- Identitas pemilik barang
- Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
3. Pengaturan pada pelabuhan penyeberangan

Yudha juga mengungkapkan pengaturan di pelabuhan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk. Selama arus mudik dan arus balik tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025, ada tiga kendaraan yang diprioritaskan. Ketiga kendaraan itu seperti sepeda motor, mobil, dan angkutan penumpang atau bus.
Ada dua zona antre penundaan perjalanan yanv lokasinya berada di Terminal Kargo Gilimanuk, dan Jembatan Timbang atau UPPKB Cekik. Selama perayaan Nyepi, operasional Ketapang tutup sejak Jumat, 28 Maret 2025 pukul 17.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 waktu setempat. Sementara, operasional Gilimanuk tutup pada Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 05.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 06.00 waktu setempat.