Denpasar, IDN Times – Selain kebijakan persyaratan masuk dan persyaratan tinggal di Indonesia, Pemerintah Indonesia juga mengatur terkait dengan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Begitu pula bagi yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Semua aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bagaimana isinya? Simak yuk penjelasannya di bawah ini.