Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mengenal Asas Resiprokal dalam Kasus Bali Nine

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Gianyar, IDN Times - Julukan Bali Nine ditujukan untuk sembilan orang narapidana asal Australia. Mereka ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada 2005. Kesembilan orang itu terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia menuju Australia.

Sembilan belas tahun berlalu tepatnya 3 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan akan melakukan pemindahan terpidana Bali Nine ke Australia dengan syarat resiprokal.

Ini disampaikan Yusril saat konferensi pers bersama setelah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, di Jakarta. Lalu apa sebenarnya asas resiprokal, dan siapa saja terpidana Bali Nine?

1. Mengenal asas resiprokal

ilustrasi jabat tangan(pexels.com/Ketut Subiyanto)

Suatu negara menginginkan imbal balik atas hal yang telah dilakukan. Misalnya negara A telah melakukan kebijakan tertentu untuk negara B. Sehingga melalui perjanjian selanjutnya, negara A meminta negara B melakukan hal serupa untuk negara A.

Analogi di atas adalah perumpaan untuk asas resiprokal dalam implementasi hukum internasional, khususnya hubungan kedua negara. Asas resiprokal adalah asas perlakuan secara berimbang. 

Ini berkaitan dengan hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu terhadap perwakilan negara asing beserta para pejabatnya di Indonesia. Hak istimewa itu jadi cerminan sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta para pejabatnya yang berstatus diplomatik.

2. Siapa saja Bali Nine?

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Bali Nine adalah sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005. Mereka ditangkap karena menyelundupkan heroin keluar negeri senilai $4 juta dolar. Kelompok itu ditahan oleh pihak berwenang Indonesia setelah mendapat informasi dari Kepolisian Federal Australia, sebelum diadili dan dijatuhi hukuman di pengadilan. Mereka adalah:

  1. Andrew Chan (eksekusi mati 2015)
  2. Myuran Sukumaran (eksekusi mati 2015)
  3. Si Yi Chen
  4. Michael Czugaj
  5. Renae Lawrance (bebas)
  6. Tan Duc Thanh Nguyen (meninggal dunia)
  7. Matthew Norman
  8. Scott Rush
  9. Martin Stephens

Lima anggota Bali Nine masih mendekam di jeruji besi Indonesia, dan telah menjalani hukuman hampir 20 tahun penjara.

3. Bagaimana asas ini diterapkan?

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengutip ABC News Australia, para ahli hukum di Negeri Kangguru beranggapan bahwa tidak ada perjanjian hukum atau kerangka kerja khusus dengan Indonesia untuk tindakan tersebut. Ini memicu lahirnya spekulasi bahwa para tahanan sebenarnya dapat dipulangkan dan kemudian dibebaskan.

Sementara itu, terpidana mati karena kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, telah dipulangkan ke negara asalnya yaitu Filipina. Kepulangan ini karena persetujuan Indonesia atas permintaan yang diajukan Filipina. 

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
3+
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us