Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memiliki layanan pengaduan dalam bentuk aplikasi bernama Salak Bali. Salak Bali merupakan singkatan dari Sistem Aplikasi Layanan Kepolisian Bali. Aplikasi ini berfungsi memberikan kecepatan dan mempermudah akses pada laporan atau pengaduan masyarakat.
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose, mengimbau agar seluruh polisi di Polda Bali, Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek) wajib memiliki aplikasi Salak Bali agar menerima pengaduan dari masyarakat secepat mungkin. Meski demikian, diakuinya masih banyak ditemukan personel yang belum memiliki ponsel pintar.