Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk tidak menaikkan layang-layang selama kegiatan KTT G20 yang berlangung pada 15 dan 16 November 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam Rapat Koordinasi Tim Satgas Lintas Sektoral Pengamanan Jaringan Kelistrikan Bali, di Kantor Gubernur Bali, pada Jumat (14/10/2022).
Aturan itu sesuai dengan SK Gub Bali Nomor: 260/03-M/HK/2022 dan SE Gub Bali Nomor: 83 Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Bali juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 35425/SEKRET/2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.