Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Karyawan Gasak Brankas Timezone Gondol Rp127,7 Juta

Polresta Denpasar
Tersangka pencurian dan pemberatan di Time Zone Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya sih...
  • Tersangka berjalan kaki dan sudah berniat mencuri, masuk ke dalam mall melalui pintu loading dan menuju ke lantai 3 lokasi Timezone.
  • Tersangka mengaku usai ditunjukkan rekaman CCTV, uang hasil pencurian digunakan untuk membayar Easy Cash dan membeli iPhone 16 ProMax.
  • Tersangka terancam 7 tahun penjara, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Denpasar, IDN Times - Langkah kaki tersangka Roy Kore Manu (20) sedikit pincang, betis kirinya ditembus timah panas. Ia berjalan diapit oleh dua petugas reserse kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Barat pada Kamis (10/7/2025) siang. Dengan memakai baju oranye dan tangan diborgol, Roy seperti tidak sanggup mengangkat wajahnya. Tepat dibelakangnya sedang berdiri Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens R Heselo dan juga Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi beserta jajarannya.

Menurut Kompol Laksmi bahwa tersangka Roy sempat bekerja di lokasi kejadian Kantor Timezone Lantai III Level 21 Mall di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat selama setahun kemudian mengundurkan diri. Setelah itu Roy, melakukan pencurian pada Senin (7/7/2025) pukul 01.00 Wita mengambil uang milik PT Matahari Graha Fantasi (TimeZone) sebanyak Rp127,7 juta.

"Faktor ekonomi dan gaya hidup," ungkap Kapolsek.

1. Tersangka berjalan kaki dan sudah berniat mencuri

Polresta Denpasar
Tersangka pencurian dan pemberatan di Time Zone Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Kompol Laksmi tersangka berangkat dari kos berjalan kaki menuju ke mall. Niat pencurian tersebut sudah direncanakan, tersangka masuk ke dalam mall melalui pintu loading dan menuju ke lantai 3, venue Timezone. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam ruangan kantor Timezone dengan cara menjebol pintu dengan menggunakan obeng, tang dan palu yang didapat di ruang teknisi.

"Tersangka membuka brankas yang tidak dikunci selanjutnya mengambil anak kunci brankas yang ada di dalamnya. Setelah berhasil membuka brangkas tersangka mengambil semua uang yang ada di dalam brankas," terangnya.

2. Tersangka mengaku usai ditunjukkan rekaman CCTV

Polresta Denpasar
Barang bukti milik tersangka pencurian dan pemberatan di Time Zone Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk membayar Easy Cash, dan membeli iPhone 16 ProMax. Usai berbelanja tersangka pergi ke Pantai Kuta untuk makan dan minum bersama teman-temannya.

Sementara itu, Tim Buser Polsek Denpasar Barat yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita di kosannya Jalan Pulau Maluku III gang IV, Denpasar Barat.

"Setelah ditunjukkan CCTV tersangka mengakui perbuatanya," terangnya.

3. Tersangka terancam 7 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Dalam tindak pidana ini, Tim Opsnal mengamankan beberapa barang bukti diantaranya iPhone 16 ProMax warna hitam, uang tunai Rp80,8 juta, 2 buah obeng, satu buah tang, satu buah palu, serta jaket hoodie warna hitam. Terhadap tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Melakukan perlawanan sehingga kami melakukan upaya terukur," jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us