Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Kasus ini akhirnya berproses di kepolisian. Dari hasil penyidikan, aparat menetapkan Manajer Simpan Pinjam di KSU Griya Anyar Sari Boga, I Dewa GAW, sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dalam penyidikan polisi, diketahui tersangka melakukan aksinya dari tahun 2015 sampai 2019.
Tersangka yang memiliki kewenangan mengeluarkan kredit ini dengan leluasa menggunakan uang koperasi untuk kepentingan pribadinya, di antaranya untuk beli mobil dan rumah. Berkas perkara dari tersangka dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Gianyar. Diketahui juga tersangka sempat memanipulasi laporan keuangan koperasi.
"Tersangka juga sempat memanipulasi data keungan. Pada laporan kas dan tabungan tidak sesuai dengan data fisik kas dan tabungan yang sebenarnya, kemudian laporan jumlah penabung sukarela, penabung berjangka, dan piutang tidak sesuai dengan jumlah riil yang ada dalam data laporan yang dibuat oleh tersangka," jelas Kajari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, Minggu (13/11/2022).