Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahkota Sulinggih di Karangsem Dicuri, Dilebur Jadi Emas Batangan
Pelaku pencurian pencurian mahkota emas milik sulinggih di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Polisi Karangasem mengungkap pencurian benda sakral di beberapa griya, pelaku IMW memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi penyimpanan untuk mencuri mahkota sulinggih berbahan emas.
  • Emas dari mahkota dilebur menjadi batangan sebelum dijual, sementara bagian lain dibuang ke Sungai Unda; total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah di empat lokasi berbeda.
  • IMW pernah dipenjara atas kasus serupa dan sempat disumpah agar tak mengulangi perbuatannya; kini ia kembali ditangkap bersama penadah dengan barang bukti emas batangan dan uang tunai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2023

IMW ditangkap dalam kasus pencurian di Denpasar Timur dan kemudian menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.

Maret 2026

IMW bebas dari Lapas Kerobokan setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya.

12 Juni 2026

Kapolres Karangasem mengungkap kasus pencurian benda sakral di sejumlah griya, dengan pelaku IMW yang melebur emas dari mahkota sulinggih menjadi batangan dan membuang sisanya ke Sungai Unda. Polisi juga menangkap penadah IWS serta menyita emas batangan dan barang bukti lainnya.

kini

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian oleh IMW.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pencurian benda-benda sakral di beberapa griya di Kabupaten Karangasem, termasuk mahkota sulinggih berbahan emas yang kemudian dilebur menjadi emas batangan sebelum dijual.
  • Who?
    Pelaku berinisial IMW, warga yang masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu griya di Desa Budakeling, serta seorang penadah berinisial IWS yang membeli emas hasil peleburan.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di sejumlah griya di Kabupaten Karangasem, Bali, antara lain Griya Dauh di Kecamatan Bebandem dan Griya Taman Pandan di Kecamatan Abang.
  • When?
    Kasus terungkap pada Jumat, 12 Juni 2026. Aksi pencurian terjadi setelah pelaku bebas dari Lapas Kerobokan pada Maret 2026.
  • Why?
    Pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang tata letak griya untuk mencuri benda bernilai tinggi. Emas dari mahkota dilebur agar sulit dilacak sebelum dijual kepada penadah.
  • How?
    IMW masuk ke ruangan penyimpanan benda sakral, mengambil bagian emas dari mahkota sulinggih, meleburkannya menjadi batangan, lalu menjualnya kepada IWS. Polisi menyita barang bukti emas dan uang tunai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya IMW yang ambil mahkota emas dari tempat suci di Karangasem. Dia tahu tempatnya karena dia keluarga dari sana. Emas di mahkota itu dilebur jadi batang supaya bisa dijual, dan sisanya dibuang ke sungai. Polisi tangkap dia dan temannya, terus dapat emas dan uang. Sekarang mereka ditahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Keberhasilan Polres Karangasem mengungkap kasus pencurian benda sakral ini menunjukkan ketegasan dan profesionalisme aparat dalam melindungi warisan budaya serta menjaga kepercayaan masyarakat. Melalui penyelidikan mendalam, polisi tidak hanya menemukan pelaku utama tetapi juga penadahnya, sekaligus menyita barang bukti penting yang memperkuat proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Karangasem, IDN Times – Kasus pencurian benda-benda sakral yang terjadi di sejumlah griya di Kabupaten Karangasem akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karangasem.

Pelaku ternyata bukan orang asing bagi lingkungan griya yang menjadi sasaran, melainkan seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga besar dengan salah satu griya di Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem.

Kapolres Karangasem, I Made Santika, mengatakan pelaku berinisial IMW memanfaatkan pengetahuannya mengenai kondisi dan tata letak griya untuk menjalankan aksinya. Ia mengetahui lokasi penyimpanan benda-benda sakral maupun ruangan yang menyimpan barang berharga.

"Pelaku mengetahui posisi ruangan dan tempat penyimpanan benda sakral. Ia masuk ke ruangan tertentu dan mengambil barang-barang berharga, termasuk bhawa atau mahkota sulinggih yang berbahan emas," ujarnya, Jumat (12/6/2026).

1. Mahkota sakral dibongkar, emasnya dilebur

Kapolres AKBP Made Santika saat menunjukan barang bukti kasus pencurian mahkota emas milik sulinggih di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Hasil penyelidikan mengungkap, IMW tidak menjual benda sakral yang dicurinya secara utuh. Ia terlebih dahulu mengambil bagian emas dan permata yang menempel pada mahkota atau ketu milik sulinggih.

Menurut Santika, ornamen emas pada mahkota tersebut memiliki kadar tinggi, bahkan berdasarkan keterangan ahli mencapai 24 karat. Setelah dilepas, emas itu dilebur hingga berbentuk batangan untuk menghilangkan jejak sebelum dijual.

Sementara bagian mahkota yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis bagi pelaku justru dibuang ke Sungai Unda.

"Emasnya saja yang dibeli, sementara ketu atau mahkotanya tidak diterima oleh pembeli. Pelaku membuangnya begitu saja di Sungai Unda. Ini sangat disayangkan karena ketu merupakan benda yang sangat disakralkan dan disucikan," kata Santika.

2. Polisi temukan kerugian ratusan juta rupiah

Jajaran Polsek Bebandem saat memberikan himbauan keamanan ke sejumlah Griya di Desa Budakeling. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Polisi mencatat sedikitnya empat lokasi menjadi sasaran pencurian. Beberapa di antaranya berada di wilayah Desa Budakeling dan Kecamatan Abang.

Di Griya Dauh, Kecamatan Bebandem, kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta. Sementara di Griya Taman Pandan, Kecamatan Abang, kerugiannya sekitar Rp40 juta. Kerugian terbesar terjadi di Griya Denuh yang mencapai sekitar Rp350 juta.

Selain lokasi yang berhasil dibobol, terdapat dua griya lain yang sempat menjadi target pelaku. Namun tidak ada barang berharga yang berhasil dibawa kabur.

Menurut polisi, pelaku juga memahami kondisi salah satu griya di Kecamatan Abang karena memiliki keterkaitan historis dengan griya di Budakeling.

3. Pelaku pernah dipenjara dan disumpah agar tak mengulangi perbuatannya

Pelaku pencurian pencurian mahkota emas milik sulinggih di Karangasem. (Dok. Istimewa)

Kasus ini bukan kali pertama menyeret IMW ke ranah hukum. Sebelumnya ia pernah ditangkap dalam kasus pencurian di wilayah Denpasar Timur pada 2023. Saat itu, barang yang dicuri beragam, mulai dari emas, tas hingga burung peliharaan.

IMW kemudian menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dan baru bebas pada Maret 2026.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan keluarga, pelaku juga disebut beberapa kali mencuri perhiasan milik keluarganya sendiri sebelum tersangkut perkara pidana. Karena perilaku tersebut, ia bahkan pernah disumpah di Pura Dalem agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Dari informasi keluarga, pelaku pernah beberapa kali mencuri perhiasan keluarga. Bahkan sempat disumpah di Pura Dalem. Ketika kembali melakukan pencurian, keluarga besar sudah tidak menerima yang bersangkutan di lingkungan griya," ujar Santika.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut menangkap seorang penadah berinisial IWS yang diduga membeli emas hasil peleburan benda sakral tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita emas batangan seberat 74,52 gram dan 57 gram, uang tunai lebih dari Rp28 juta, tabung gas LPG, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melebur emas.

Atas perbuatannya, IMW dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp500 juta. Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.

Editorial Team

Related Article