Polres Badung Atensi 3 Lokasi Rawan Narkoba, Termasuk Mengwi

Badung, IDN Times - Kejahatan narkoba di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Badung semakin meningkat. Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengamankan lima orang tersangka dalam lima kasus selama Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, bahwa kepolisian memang belum memastikan secara spesifik dalam pemetaan wilayah rawan narkoba. Tetapi berdasarkan hasil analisis sementara, terdapat tiga wilayah yang rawan.
"Mengwi, Kerobokan, dan Kuta Utara. Yang jelas hasil analisa kejahatan," ungkapnya pada Selasa (18/2/2025).
1. Dua desa menjadi sasaran pasar peredaran narkoba

Satu di antaranya penangkapan seorang laki-laki berinisial IS (42) dengan barang bukti 486,7 gram sabu di wilayah Kerobokan sekitar pukul 19.30 Wita, Senin (10/2/2025) lalu. IS diduga menjadi kurir dan sering melakukan transaksi di seputaran Desa Kerobokan dan Desa Dalung. Barang bukti sabu tersebut dikirim menggunakan metode tempel dengan komunikasi melalui WhatsApp pada 25 Januari 2025.
"IS mendapatkan upah sekitar Rp4 juta untuk mengedarkan barang tersebut," terang Arif.
2. Tersangka mengaku insomnia sehingga menggunakan ganja

Sedangkan dari tangan MCP (42), Satuan Reserse Narkoba mengamankan ganja 94,82 gram pukul 21.15 Wita di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (7/2/2025). MCP didapati tengah mengambil sesuatu yang mencurigakan di pinggir jalan yang diketahui merupakan ganja. MCP sudah tiga kali mendapatkan barang tersebut dari sebuah akun di Instagram dengan harga sekitar Rp1,2 juta.
"Untuk konsumsi sendiri. Pesan sendiri, yang bersangkutan ini insomnia," katanya.
3. Sebanyak 26.000 jiwa terselamatkan pada Februari 2025

Arif mengatakan, tersangka IS dijerat Pasal 112 Ayat 2 atau 114 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan tersangka MCP dijerat Pasal 111 Ayat 1 atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Sat Resnarkoba Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak lebih kurang 26.000 jiwa. Dengan rincian penggunaan per orang sabu 0,02 gram, dan ganja 0,05 gram per orang," terangnya.