Layanan Jemput Bola Perekaman E-KTP untuk Disabilitas di Tabanan

Tabanan, IDN Times - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang maksimal, terutama bagi warga penyandang disabilitas. Untuk memastikan hal itu, Disdukcapil Tabanan menjalankan layanan jemput bola untuk proses perekaman e-KTP.
Kepala Disdukcapil Tabanan, IGA Rai Dwipayana mengatakan, layanan jemput bola untuk proses perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas itu sudah berjalan di lima kecamatan di Kabupaten Tabanan.
1. Sedikitnya 66 penyandang disabilitas sudah mendapat layanan perekaman e-KTP

Dwipayana juga mengungkap, sebanyak 66 penyandang disabilitas di lima kecamatan itu sudah mendapatkan pelayanan perekaman E-KTP dengan sistem jemput bola.
Berikut data rinciannya:
- Kecamatan Baturiti: 15 orang
- Selemadeg: 12 orang
- Kerambitan: 12 orang
- Penebel: 17 orang
- Tabanan: 10 orang.
2. Penyandang disabilitas bisa menggunakan hak pilih

Menurut Dwipayana, salah satu syarat untuk bisa menyalurkan suara di Pilkada 2024 adalah memiliki KTP. Oleh karenanya, Disdukcapil Tabanan melakukan inovasi dengan layanan jemput bola untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mengurus administrasi kependudukan.
"Selain menyasar pemilih pemula, kami juga fokus pada perekaman bagi warga disabilitas di desa," kata Dwipayana, Jumat (9/8/2024).
Setelah Agustus 2024, imbuhnya, Disdukcapil Tabanan akan melanjutkan ke kecamatan lain yang belum terlayani, seperti Pupuan, Marga, dan Selemadeg Barat.
3. Petugas dari Disdukcapil Tabanan langsung membawa alat perekam ke lokasi penyandang disabilitas

Data penyandang disablitas yang belum memiliki KTP, kata Dwipayana, diperoleh dari kecamatan. Dalam layanan jemput bola ini petugas Disdukcapil langsung membawa alat perekaman ke rumah-rumah warga sasaran.
"Ini membutuhkan waktu seperti melakukan setting alat. Selain itu juga membutuhkan sinyal dan ketersediaan listrik. Apabila listrik tidak memadai atau sinyal buruk, perekaman dilakukan di kantor desa. Warga disabilitas akan dijemput dan dibawa ke kantor desa," paparnya Dwipayana.
Dengan layanan ini, Disdukcapil Tabanan memastikan bahwa seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat merasakan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan, serta turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan datang.