Laporan Kasus Mie Gacoan di Polda Bali Belum Resmi Dicabut

Denpasar, IDN Times - Permasalahan royalti antara Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen ( Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Ramsudin Manullang, hingga saat ini belum resmi restorative justice. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombespol Ariasandy, mengatakan hingga saat ini kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus tersebut belum dilakukan pencabutan.
"Belum ada pencabutan itu. Belum nyabut laporannya," terangnya, Selasa (12/8/2025).
1. Pencabutan laporan hanya bisa dilakukan pelapor

Ariasandy mengatakan, tidak ada koordinasi dengan Kementerian Hukum terkait hal ini, kendati sebelumnya dalam penandatanganan Surat Perdamaian atas sengketa Hak Cipta yang dilakukan di Aula Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali pada Jumat lalu, 8 Agustus 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan ia sendiri yang akan menghubungi pihak Polda untuk segera mungkin melakukan restorative justice atas perdamaian ini.
"Kaitannya dengan orang yang melapor, yang melapor siapa. Yang melapor itu yang harus mencabut laporannya," terangnya.
2. Berkas permohonan pencabutan laporan sudah diserahkan ke penyidik

Sementara itu, Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, mengatakan sejak perjanjian perdamaian pada 8 Agustus 2025 lalu, pihaknya pergi ke Polda Bali untuk menyerahkan sejumah berkas berkaitan dengan berkas surat permohonan pencabutan laporan. Sementara, pengajuan berkas restorative justice yang dilakukan Mie Gacoan sebagai bentuk itikad baik mereka.
"Kita langsung pergi ke Polda, kan sudah disiapkan semua, ke unit penyidiknya. Kita masukkan permohonan pencabutan laporan itu," ungkapnya.
3. Terungkap alasan ketidakhadiran Polda Bali di mediasi Mie Gacoan

Saat ditanyai apakah kepolisian juga diundang saat penandatanganan kesepakatan damai tersebut, Ariasandy hanya menanggapi santai bahwa mereka tidak diundang karena tidak berkaitan.
"Gak ada kaitannya Polda sama mediasi. Itu laporan orang," katanya.
Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, yang dihubungi terpisah menyampaikan bahwa permintaan mediasi saat itu adalah dari pihak Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, termasuk juga undangan pihak yang menyaksikan. Sedangkan SELMI meminta agar mediasi dilakukan mediator yang sah di Indonesia, yakni Kantor Kementerian Hukum wilayah Bali.
"Mediasi itu internal, tidak ada kaitannya dengan Polda di situ. Iya terlapor yang meminta (mediasi)," jelasnya.