Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Resahkan Warga, Laki-laki di Bangli Simpan Uang Curian di Kebun Cabai

Polisi Kintamani mencari barang Pelaku pencurian sampai ke kebun cabai (Dok. IDN Times/Istimewa )

Bangli, IDN Times - Jajaran kepolisian dari Polsek Kintamani mengamankan I Nyoman Wijana (40), pelaku pencurian yang meresahkan warga di Desa Pingan, Kabupaten Bangli. Pelaku yang juga berasal dari Desa Pingan ini menyembunyikan hasil curiannya di kebun cabai.

Dari hasil penyidikan, Nyoman Wijana ternyata sudah beraksi di lebih dari 1 Tempat Kerjadian Perkara (TKP). Atas perbuatannya itu, Wijana harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kintamani. 

1. Berawal dari laporan kehilangan uang dadong santi

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kapolsek Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw, membeberkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dadong (nenek) Ni Nyoman Santi (92), pada Sabtu (7/5/2022) lalu.  Santi mengaku kehilangan uang sebanyak Rp10 juta.

Nyoman Santi ketika itu menyadari posisi bantal tidurnya berubah. Ia selama ini menyimpan kunci rak di bawah bantal tersebut. Setelah dicek ke raknya, ternyata uangnya sudah hilang Rp10 juta.

"Dari laporan itu, kami lakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan warga di TKP. Lalu hasil penyelidikan mengarah ke pelaku," ujar Benyamin Nikijuluw, Kamis (12/5/2022).

2. Pelaku sembunyikan uang curian di kebun cabai

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Aparat kepolisian mengaku tidak mengalami kesulitan saat mengamankan I Nyoman Wijana. Pelaku mengakui telah mencuri uang Santi sebanyak Rp10 juta.

"Pelaku leluasa mencuri karena rumah Dadong Santi tidak dikunci," jelas Kompol Benyamin Nikijuluw.

Pelaku sempat menyembunyikan uang hasil curiannya sebanyak Rp4 juta di kebun cabai. Petugas kepolisian lalu ke kebun cabai untuk mengecek uang curian tersebut.

Sementara sisa uang Rp6 juta sudah digunakan pelaku untuk berjudi.

3. Pelaku ternyata beraksi di 3 TKP lainnya

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyidikan kepolisian, diketahui Nyoman Wijana ternyata telah melakukan pencurian di 3 TKP lainnya di wilayah Desa Pingan.

Atas perbuatannya, Wijana dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Sudiani
EditorNi Ketut Sudiani
Follow Us