Denpasar, IDN Times - Lawar Jepun, kuliner dari dedaunan khas Desa Adat Dukuh Penaban, Kabupaten Karangasem, resmi mendapatkan sertifikat perlindungan dari Kementerian Hukum Bali pada Rabu (19/6/2028).
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dari Kabupaten Karangasem, I Komang Agus Sukasena, mengatakan kuliner ini menggunakan bahan daun Jepun atau Kamboja Bali. Inovasi tersebut menjadi kuliner khas Desa Adat Penaban setelah sering disajikan dalam acara yang berkaitan dengan kegiatan Museum Lontar.
Berangkat dari hal tersebut, inovasi ini diajukan untuk mendapatkan perlindungan di tahun 2026 ini.
"Itu memang satu-satunya di Desa Adat Penaban, muncul dari kreativitas warga. Mereka memanfaatkan daun Jepun itu, yang masih muda itu dipakai untuk lawar, ya. Sudah hampir 3 tahunan ini, mulai diperkenalkan dan disajikan kepada masyarakat setempat," ungkapnya.
