Badung, IDN Times - Pengemudi truk laki-laki berinisial FH (23) dikenakan sanksi adat berupa Guru Piduka pada 4 Desember 2025 mendatang di lokasi kejadian. FH harus berurusan dengan aturan adat setelah kasus pemukulannya yang melibatkan warga Jimbaran. Kasus ini berhasil dimediasi, pada Selasa (2/12/2025). FH terlihat masih dalam masa penyembuhan dan luka di kepalanya ditutup perban.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, mengatakan permasalahan ini dipicu FH yang tiba-tiba mengamuk karena pengaruh minuman keras saat mengendarai kendaraannya di Jalan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
