Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Indonesia Bahas Tata Kelola Royalti Lintas Negara di Era Digital

Kab. Badung
4 min read
Indonesia Bahas Tata Kelola Royalti Lintas Negara di Era Digital
Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era (IDN Times/Ayu Afria)
  • Delegasi dari 32 negara berkumpul di Bali membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem digital.
  • Perkembangan platform digital memperluas jangkauan kreator, tetapi perbedaan sistem, data kepemilikan tidak lengkap, metadata, dan pertukaran informasi menghambat pencocokan serta distribusi royalti.
  • Penerimaan royalti global 2024 mencapai 13,97 miliar euro, dengan 37 persen dari digital, namun masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara; Indonesia memiliki UU dan sistem SILM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Badung, IDN Times - Suasana ballroom di Hotel The Patra Bali Resort & Villas tampak ramai dengan delegasi yang memakai jas berwarna gelap. Mereka merupakan delegasi dari 32 negara yang terdiri dari organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar. Mereka sepakat bertemu membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital yang berlangsung dalam Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era hingga 9 Oktober 2026 mendatang.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pertemuan tersebut membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem. Persoalan royalti lintas negara tidak semata-mata berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi. Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional masing-masing.

“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.

  1. 1. Perkembangan teknologi digital berpengaruh kepada karya cipta

    Kemenkum Bali
    Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas (IDN Times/Ayu Afria)

    Supratman mengatakan dalam 2 dekade terakhir perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap cara karya cipta diciptakan, disebarluaskan, dan dinikmati oleh masyarakat. Berbagai platform digital, layanan streaming, serta pengembangan teknologi baru telah membuka ruang yang lebih luas bagi para kreator untuk menjangkau publik di seluruh dunia. Transformasi ini tidak hanya menciptakan peluang ekonomi baru, tetapi juga memperkuat peran ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak inovasi, kebudayaan dan pembangunan masyarakat.

    "Di tengah perkembangan tersebut, kita juga menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa ekosistem hak cipta dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Saat ini karya kreatif dapat menyebar melampaui batas negara di dalam hitungan detik sementara sistem perlindungan dan pengelolaan hak masih terbatas pada kerangka regulasi serta mekanisme yang diterapkan di masing-masing wilayah," jelasnya.

    Perbedaan sistem, keterbatasan pertukaran informasi, serta kebutuhan untuk memperkuat kapasitas lembaga pengelola hak cipta menjadi tantangan bersama. Kerja sama antara pemerintah, kreator, pemegang hak, lembaga manajemen kolektif, industri, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan akan membangun ekosistem hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.

  2. 2. Persoalan royalti antar negara didominasi pertukaran informasi

    ilustrasi bermain musik (pexels.com/Anna Pou)
    ilustrasi bermain musik (pexels.com/Anna Pou)

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan dengan persoalan hukum hak cipta. Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat menyulitkan proses pencocokan penggunaan karya dengan pemegang haknya.

    Persoalan tersebut dapat terjadi sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata yang menghubungkan laporan penggunaan dengan pemegang hak. Ketika pengidentifikasi karya tidak tersedia, proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti menjadi semakin kompleks.

    “Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” ungkapnya.

  3. 3. Penerimaan royalti masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara

    ilustrasi royalti (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
    ilustrasi royalti (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

    Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan, penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro (sekitar Rp278 triliun) pada 2024. Sebanyak 5,14 miliar euro (sekitar Rp103,16 triliun) atau sekitar 37 persen, berasal dari pemanfaatan digital. Namun, penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.

    Sementara itu, pada tingkat internasional, WIPO turut mendorong tata kelola yang baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi dan bantuan teknis, termasuk perangkat panduan praktik yang baik bagi lembaga manajemen kolektif serta inisiatif TAG of Excellence mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola. Semua ini diharapkan dikembangkan bersama para pemangku kepentingan, dengan menerapkan aturan profesional dan standar tata kelola bagi organisasi anggotanya.

    Di Indonesia sendiri, kerangka hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini juga memuat tentang kerangka nasional bagi manajemen kolektif. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.

    Peraturan ini mengatur pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya dan data penggunaan serta distribusi royalti.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More