Denpasar, IDN Times - Pemilik akun Twitter Kristen Gray, @kristentootie, ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak pukul 09.00 Wita, Selasa (19/1/2021).
Perempuan yang memiliki nama asli Kristen Antoinette Gray tersebut datang setelah pihak imigrasi mengirimkan panggilan melalui agennya.
Kuasa Hukumnya, Erwin Siregar, mengungkapkan Gray tidak menyalahi aturan keimigrasian dan status Twitter yang disangkakan tidak benar. Lantas apa penyebab Kristen Gray ditahan di Rudenim? Berikut ini uraiannya.