Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OTT Pungli di Tirta Empul, Kapolres Gianyar: Ada Laporan Masyarakat

IDN Times/Imam Rosidin

Gianyar, IDN Times - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melakukan penangkapan terhadap dua penjaga tiket di tempat wisata Tirta Empul, Desa Manukaya Let, Gianyar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Bagaimana kasus ini sebenarnya?

1. Berawal dari laporan masyarakat, dua penjaga tiket diamankan

pixabay.com/titibomm

Penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Gianyar, AKP Deny Septiawan, terjadi Selasa (6/11) lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Dari OTT tersebut diamankan dua petugas yang menjual tiket masuk dari Desa Adat Manukaya Let di obyek wisata Tirta Empul, Tampaksiring.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Saber Pungli bersama stakeholder terkait ada kejaksaan, kepolisian dan pemda Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah," kata Kapolres Gianyar, AKBP Priyo Priyanto, Senin (12/11) siang.

Adapun petugas tiket yang diamankan adalah Wayan G (48) asal Banjar Manukaya Let, Desa Manukaya; dan Dewa Putu D (78) asal Banjar Tagtag, Desa Manukaya.

2. Ada dua tiket masuk yang berbeda

IDN Times/Imam Rosidin

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pungutan berupa tiket masuk ke objek wisata Tirta Empul. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada dua tiket yang berbeda. Yaitu tiket masuk dari Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar dan tiket masuk dari Desa Adat Manukaya Let.

Untuk tiket masuk yang dari dinas Pariwisata dijual dari pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita. Petugasnya sendiri berasal dari Dinas Pariwisata menggunakan karcis berlogo Pemda Gianyar.

Lalu dari pukul 15.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita, tiket masuk dipungut oleh petugas dari Desa Adat Manukaya Let Tampaksiring berlogo Desa Adat Manukaya Let.

"Jadi, yang jadi masalah ke ranah hukum adalah perjanjian kerja sama tiket pukul 07.00 sampai 18.00 Wita. Namun secara sepihak Desa memerintahkan karyawan dari Bendesa Adat mengambil alih tiket dari pukul 15.00 sampai 18.00 Wita," katanya.

Kapolres Gianyar melanjutkan, penarikan tiket masuk dari pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita, uangnya tidak disetorkan ke Pemda Gianyar, melainkan masuk ke kas Desa. Padahal dalam perjanjian, 60 persen hasil penjualan tiket adalah hak dari Pemda Gianyar. Sementara pihak Desa berhak mendapatkan 40 persennya.

Dasar Pemkab Gianyar melalui Dinas Pariwisata melakukan pungutan karcis masuk ke Pura Tirta empul adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2010. Sementara Desa Adat Manukaya Let melakukan pungutan karcis masuk berdasarkan pararem Nomor 4 Tahun 2013.

Harga tiket masuk baik dari pihak Dinas Pariwisata maupun desa Adat Manukaya Let adalah sama. Yaitu Rp15 ribu untuk dewasa dan Rp7500 untuk anak-anak.

3. Jenis-jenis barang bukti yang diamankan

Sumber Gambar: septyani29.blogspot.com

Dari hasil OTT ini, barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp10.330.000 dan sebuah buku pencatatan hasil penjualan tiket.

Selain itu juga diamankan lima bendel tiket yang sudah habis terjual, tujuh bendel tiket yang masih utuh, satu bendel tiket anak yang tersisa 63 lembar, satu bendel tiket dewasa sisa 26 lembar, sebuah kalkulator, bolpoin, selembar tabel untuk perkalian, dan buku jumlah tamu yang masuk.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Imam Rosidin
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us