Kronologi Mahasiswa Papua di Bali Mendapat Teror 2 Bangkai Kepala Babi

Denpasar, IDN Times - Mahasiswa Papua di Bali mendapatkan teror paket dalam kardus air mineral berisi 2 tengkorak kepala babi (bangkai kepala babi) dari orang tak dikenal (OTK). Paket ini dikirim ke dua lokasi berbeda, yang merupakan kontrakan mahasiswa Papua di kawasan Kota Denpasar.
Menurut keterangan Yubertinus Gobay atau Yesaya, mewakili Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali (AMP KKB), kedua paket tersebut tiba pada Jumat lalu, 6 Juni 2025, pukul 15.00 Wita. Paket pertama ditujukan kepada Webison Enembe di jalan daerah Kecamatan Denpasar Barat. Sementara paket kedua ditujukan kepada Yubertinus Gobay di kawasan Kecamatan Denpasar Selatan. Kedua paket itu juga tertulis Buku Papua Bergerak.
Berikut ini kronologi mahasiswa Papua Bali diteror 2 bangkai kepala babi selengkapnya.
1. Kardus tertulis Buku Papua Bergerak, setelah dibuka berisi tengkorak kepala babi berbau busuk

Yesaya menceritakan, Ia dihubungi oleh seseorang melalui WhatsApp sebelum menerima paket. Orang tersebut mengaku sebagai kurir paket ojek online. Yesaya menjawab, Ia tinggal berbeda dengan alamat yang tertera dalam paket. Merasa tak memesan barang apa pun, Yesaya menanyakan isi paket itu tersebut, dan apakah sudah ada yang membayar.
“Tapi karena saya tidak pesan, jadi saya tanya paketnya ini sudah bayar atau COD (cash on delivery)? Karena saya memang belum pesan, tapi dia (ojek online) bilang 'ah sudah bayar', isi bukunya Papua Bergerak,” tutur Yesaya kepada IDN Times di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, pada Selasa (10/6/2025).
Buku berjudul Papua Bergerak memang sempat diluncurkan sebagai bentuk solidaritas terhadap gerakan kemanusiaan di Papua. Yesaya tidak menaruh curiga terhadap paket tersebut. Sebab Ia berpikir barangkali ada rekan-rekannya yang memesan buku tersebut.
Akhirnya, paket itu dibawa ke tempat tinggal Yesaya di daerah Kecamatan Denpasar Barat. Namun, Yesaya dan teman-temannya langsung mencium aroma busuk khas bangkai setelah membuka kardus paket itu.
“Ketika dibuka ada kepala babi yang sudah busuk dan tinggal tengkorak serta tulang di sampingnya. Itu busuk dan saya sendiri tutup hidung,” kata dia.
2. Sementara Webison Enembe tidak berada di kontrakan saat ada kiriman paket

Yesaya bercerita, untuk paket kedua, Webison Enembe tidak menerima secara langsung di tempat tinggalnya kawasan kecamatan Denpasar Barat. Penerima paketnya adalah teman-teman satu kontrakan Webison. Melihat paket tertulis Buku Papua Bergerak, teman-teman Webison juga mengira bahwa buku itu memang dipesan. Tanpa menaruh curiga, teman-teman Webison membuka kardus paket tersebut. Isinya serupa, tengkorak kepala babi berbau busuk.
Kejadian ini langsung diunggah mahasiswa Papua ke media sosial. Unggahan ini juga dibagikan ke beberapa grup percakapan mahasiswa pada 6 Juni 2025. Sabtu, 7 Juni 2025 sehari setelah menerima paket teror itu, mahasiswa Papua di Denpasar Barat didatangi dua orang laki-laki berbadan besar dan bertato.
Kata Yesaya, lelaki itu bertanya sejumlah hal, seperti siapa yang mengunggah paket kepala babi, dan menanyakan di mana Webison Enembe bertempat tinggal. Para mahasiswa Papua tidak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan OTK. Yesaya menerangkan, satu orang dari dua laki-laki yang datang ke kontrakan mahasiswa di Denpasar Barat mengaku sebagai polisi. Keesokan harinya pada Minggu, 8 Juni 2025, kontrakan mahasiswa Papua di Denpasar Barat kembali didatangi OTK dengan pertanyaan serupa pada 7 Juni 2025 lalu.
3. Pihak Mahasiswa Papua di Bali akan melapor ke kepolisian

Menindaklanjuti teror ini, Yesaya mengaku pihaknya akan melapor ke kepolisian setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum. Sebelum teror bangkai kepala babi, mereka juga mengalami berbagai intimidasi dan teror seperti jarum suntik yang dibuang ke kontrakan mahasiswa Papua di Bali.
“Kami meminta kepada lembaga pemerhati HAM untuk peduli terkait ini karena sudah berulang terus,” ujarnya.
Sementara, Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Bali, Ufiya Amirah, mengungkapkan teror ini adalah serangan bagi mahasiswa Papua yang berani bersuara. LBH Bali akan mendampingi mahasiswa Papua dan mendiskusikan langkah selanjutnya.
“Kebebasan berekspresi bagaimana teman-teman menyuarakan apa yang terjadi di tanah Papua itu dijamin konstitusi, kebebasan berekspresi adalah bagian hak asasi manusia, dan serangan ini adalah teror dari pembungkaman ini melanggar hak asasi manusia,” ujar Amirah.
Pasal yang dapat dikenakan dalam ancaman teror ini adalah Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isinya menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.