Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Mengenai honor KPPS, Suwitra mengatakan ia belum bisa memberikan gambaran pasti. Namun dari informasi sementara, untuk posisi Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan anggotanya Rp 1,1 juta. “Itu informasi sementara,” katanya, Jumat (15/12/2023)