Denpasar, IDN Times - Awal tahun 2019, Denpasar dikejutkan oleh temuan perdagangan anak di bawah umur. Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua pelaku berinisial NKS (49) dan NWK (51) ini diamankan di Jalan Sekar Waru 3B Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (4/1) lalu.
Hal ini mengundang reaksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat. Ia meminta supaya pihak kepolisian menangani korban penjualan anak di Bali secara tepat.