Tabanan, IDN Times - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan pemeriksaan, sekaligus penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pekraman Belumbang di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, pada Senin (28/3/2022). Dua tersebut merupakan mantan pengurus LPD Belumbang.
Kasus ini pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terpidana I Wayan Sunarta atau mantan Sekretaris LPD Belumbang yang sudah inkrah (Keputusan hukum berkekuatan tetap).