Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korban Pelecehan Anak di Nusa Penida Trauma
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
  • Korban dugaan pelecehan seksual anak di Nusa Penida mengalami malu, minder, dan trauma, serta mendapat pendampingan psikologis dari P2TP2A Klungkung.
  • Selama pemeriksaan kepolisian, korban wajib didampingi untuk memberi rasa aman dan melindungi haknya sebagai anak dalam proses penyidikan.
  • Kasus terungkap setelah keluarga menerima informasi dari pihak lain; polisi menahan pria berinisial IWA dan masih mendalami perkara serta mengumpulkan bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (3/8/2026)

Polres Klungkung menyatakan korban mengalami rasa malu, minder, dan trauma. Korban mendapat pendampingan psikologis dari P2TP2A Klungkung.

kini

Korban didampingi selama pemeriksaan kepolisian. Terduga pelaku telah ditahan, sementara penyidik masih mendalami perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Seorang anak di Nusa Penida diduga mengalami pelecehan seksual, mengalami trauma, dan kini mendapat pendampingan psikologis serta pendampingan selama pemeriksaan kepolisian.
  • Who?
    Korban adalah anak di bawah umur; IWA (53), nelayan asal Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, diamankan dan ditahan Polres Klungkung. P2TP2A Klungkung mendampingi korban.
  • Where?
    Perkara ditangani di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Terduga pelaku merupakan warga Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida.
  • When?
    Kondisi pendampingan korban disampaikan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa pada Senin, 3 Agustus 2026. Waktu dugaan peristiwa masih belum diketahui.
  • Why?
    Korban mendapat pendampingan karena mengalami rasa malu, minder, dan trauma setelah dugaan peristiwa diketahui orang lain. Pendampingan juga dilakukan untuk melindungi hak korban sebagai anak.
  • How?
    Kasus terungkap setelah keluarga menerima informasi dari pihak lain dan korban mengaku kepada orang tuanya. Polisi menerima laporan, memeriksa saksi, mendatangi lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta menahan IWA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang anak di Nusa Penida diduga mendapat perlakuan tidak baik dari seorang pria. Anak itu jadi sedih, malu, dan takut. Keluarganya lalu melapor ke polisi. Polisi menahan pria berinisial IWA. Sekarang anak itu ditemani saat diperiksa dan dibantu orang-orang dari P2TP2A supaya hatinya bisa lebih baik. Polisi masih mencari tahu semuanya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah tekanan psikologis yang dialami korban, penanganan perkara ini menunjukkan adanya perhatian terhadap keselamatan dan hak anak. Pendampingan psikologis dari P2TP2A serta kehadiran pendamping saat pemeriksaan memberi ruang yang lebih aman bagi pemulihan korban, sementara langkah penyidikan dan penahanan terduga pelaku menunjukkan proses hukum berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mengalami trauma setelah kasus yang menimpanya terungkap.

Selain menjalani proses hukum sebagai korban, anak tersebut kini mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Klungkung untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan korban mengalami tekanan psikologis berupa rasa malu, minder, hingga trauma. Korban diduga merasa banyak orang telah mengetahui peristiwa yang dialaminya sehingga memengaruhi kondisi kejiwaannya.

"Korban saat ini mendapatkan pendampingan langsung dari P2TP2A Klungkung, termasuk pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan," ujar Iptu Dewa Alit, Senin (3/8/2026).

1. Korban wajib didampingi selama proses pemeriksaan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain mendapatkan layanan pemulihan psikologis, korban juga selalu didampingi saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.

"Pada saat dimintai keterangan, korban juga wajib didampingi," kata Iptu Dewa Alit.

2. Kasus baru terungkap setelah keluarga menerima informasi

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi mengungkapkan, kasus ini tidak langsung diketahui dari pengakuan korban. Melainkan terungkap setelah keluarga memperoleh informasi dari pihak lain atas dugaan pelecehan seksual yang dialami anak tersebut. Setelah dimintai penjelasan oleh orangtuanya, korban mengakui telah menjadi korban pelecehan.

Laporan kemudian disampaikan ke Polres Klungkung, dan penyidik Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti.

3. Terduga pelaku ditahan, polisi masih mendalami penyidikan

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial IWA (53), warga Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Terduga pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta atau peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi alat bukti.

IWA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Editorial Team

Related Article