Klungkung, IDN Times - Peredaran narkotika di Kabupaten Klungkung hingga saat ini masih marak terjadi. Berdasarkan data di Satuan Narkoba Polres Klungkung, pada bulan Mei hingga Juni 2022, terdapat 7 tersangka narkoba. Semua tersangka ditangkap di Klungkung daratan (Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan), serta di Nusa Penida. Semuanya merupakan pelaku penyalahgunaan jenis sabu-sabu.
Sementara untuk kasus peredaran narkotika jenis ganja, sepanjang tahun ini ditemukan dua kasus. Namun pasca dilegalkannya narkotika golongan I jenis ganja di Thailand, pihak Satuan Narkoba Polres Klungkung mulai melakukan antisipasi potensi maraknya peredaran ganja di wilayah Klungkung.