Denpasar, IDN Times – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari Polimerase Chain Reaction (PCR) Test. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.
Peraturan baru dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Berikut ini penjelasan lengkap dan fakta-faktanya.