Badung, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta menetapkan dua orang Warga Amerika Serikat menjadi tersangka tindak pidana pengeroyokan terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI). Pelaku laki-laki diketahui bernama Aabed Attia (26), dan Zeyad Ahmed Attia (30).
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan bahwa kedua pelaku mengeroyok korban karena tidak terima saat dikomplain. “Pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk mengecilkan suara musik,” kata Sukadi pada Kamis (25/4/2024).
