Denpasar, IDN Times - Individualitas masyarakat terkadang membuat kita tak peduli dengan apa yang terjadi di sekitar. Namun, guyubnya suatu komunitas belum tentu menciptakan ruang aman untuk anak-anak, karena ada nilai-nilai konservatif yang masih dijunjung. Dugaan menyembunyikan kekerasan anak kerap terjadi di wilayah skala keluarga hingga desa.
Sebanyak 361 kekerasan terhadap anak di Bali bisa jadi sebuah fenomena gunung es. Pasal 78 Undang Undang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa setiap orang yang membiarkan kekerasan terhadap anak padahal mengetahuinya, akan dipidana selama 5 tahun, serta denda maksimal Rp100 juta.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, membagikan sejumlah langkah jika kita melihat, dan mendengar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Ini informasi selengkapnya.