Tabanan, IDN Times - Pengelolaan lapangan Alit Saputra atau juga dikenal dengan nama Lapangan DC kini resmi berada di bawah pengelolaan Desa Adat Kota Tabanan. Pengalihan kewenangan ini didasarkan pada nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Desa Adat Kota Tabanan.
Kesepakatan kerja sama ini menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan dan operasional barang milik daerah yang berada dalam lingkup kewenangan UPTD Taman Budaya I Ketut Marya. Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup optimalisasi dan fasilitasi pemanfaatan kawasan Taman Bung Karno, yang terdiri dari Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana, Museum Sagung Wah, Patung Sagung Wah, dan area taman di sekitarnya.