Klungkung, IDN Times - Kekayaan para pejabat negara kembali menjadi sorotan publik, pascaviralnya kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Para penyelenggara negara, terlebih pemimpin di daerah, telah diwajibkan melaporkan harta dan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal ini bersifat wajib untuk menjaga integritas dan transparansi, serta mengantisipasi praktik korupsi selama menjabat sebagai kepala daerah. Berikut rangkuman kekayaan para kepala daerah di Bali, yang dilaporkan secara resmi melalui LHKPN.