Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dua kasus korupsi selama bulan Februari 2021. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, kepada IDN Times menyebutkan bahwa dua kasus korupsi ini dilaksanakan dalam lima penyidikan.
“Penyidikan. Baru penetapan tersangka,” katanya pada Kamis (25/2/2021).
Luga menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi kaitannya dengan penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dari tahun 2008 sampai tahun 2015. Terpidana adalah Ketua LPD Gerokgak, Komang Agus Putrajaya, yang telah menjalani Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2020 lalu.