Klungkung, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mulai menelusuri lebih jauh tata kelola retribusi di dua pelabuhan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, yakni Banjar Bias dan Tribuana. Retribusi dari kedua pelabuhan ini diketahui menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.
Sebanyak 12 pejabat dari lingkungan Pemkab Klungkung telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengelolaan retribusi tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menegaskan langkah ini masih berada di tahap penyelidikan awal.
“Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan data dan bahan keterangan. Tujuannya memastikan apakah retribusi dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu bisa kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya pada Senin (6/10/2025).