Karangasem, IDN Times – Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, belum selesai meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kini mengarahkan penyidikan untuk membongkar ke mana aliran uang Rp2,7 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang munculnya tersangka baru.
Kepala Kejari Karangasem, Dr Kusufi Esti Redliani, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini, kami akan terus melakukan pengembangan,” ujar Kusufi, Jumat (11/9/2026).
