Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejari Karangasem Telusuri Aliran Rp2,7 Miliar Kasus LPD Klungah
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Ridliani. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Kejari Karangasem menelusuri aliran Rp2,7 miliar dalam dugaan korupsi LPD Desa Adat Klungah, meski mantan ketua LPD berinisial IWD telah menjadi tersangka.
  • Penyidik telah memeriksa 37 saksi dan menemukan dugaan kredit tidak prosedural serta penempatan dana LPD di lembaga keuangan lain yang dinilai melanggar ketentuan.
  • Kejari membuka peluang penambahan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan; IWD dijerat pasal korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sebelumnya

Mantan Ketua LPD Desa Adat Klungah berinisial IWD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jumat (11/9/2026)

Kepala Kejari Karangasem Kusufi Esti Redliani menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

kini

Kejari Karangasem memfokuskan penyidikan pada penelusuran aliran dana Rp2,7 miliar dan kemungkinan pihak lain yang menikmati hasil dugaan korupsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejari Karangasem menelusuri aliran dana Rp2,7 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi LPD Desa Adat Klungah, serta membuka kemungkinan tersangka baru.
  • Who?
    Kejari Karangasem, Kepala Kejari Kusufi Esti Redliani, penyidik, 37 saksi, dan mantan Ketua LPD Desa Adat Klungah berinisial IWD (57) terlibat dalam penanganan perkara ini.
  • Where?
    Penyidikan ditangani Kejari Karangasem terkait LPD Desa Adat Klungah di Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali.
  • When?
    Pernyataan perkembangan penyidikan disampaikan Kusufi pada Jumat, 11 September 2026. Hingga saat ini, penyidikan dan penelusuran aliran dana masih berlangsung.
  • Why?
    Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah Rp2,7 miliar hanya terkait IWD atau juga dinikmati pihak lain, setelah ditemukan dugaan kredit tidak prosedural dan penempatan dana yang menyalahi ketentuan.
  • How?
    Penyidik memeriksa 37 saksi, mengaitkan keterangannya dengan bukti yang telah dikantongi, serta menggunakan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk mengembangkan penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Petugas Kejaksaan Karangasem sedang mencari tahu uang Rp2,7 miliar dari LPD Klungah pergi ke mana. Mantan ketua LPD, IWD, sudah jadi tersangka. Ia diduga memberi pinjaman tidak sesuai aturan dan menyimpan uang di tempat yang tidak boleh. Polisi sudah memeriksa 37 orang. Sekarang, mungkin ada tersangka lain juga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengembangan penyidikan menunjukkan upaya serius Kejari Karangasem untuk memastikan dugaan penyimpangan di LPD Klungah diurai secara menyeluruh. Pemeriksaan 37 saksi, penggunaan hasil audit kerugian negara, serta penelusuran aliran dana mencerminkan proses yang berorientasi pada pembuktian dan akuntabilitas, termasuk terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Karangasem, IDN Times – Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, belum selesai meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kini mengarahkan penyidikan untuk membongkar ke mana aliran uang Rp2,7 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang munculnya tersangka baru.

Kepala Kejari Karangasem, Dr Kusufi Esti Redliani, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini, kami akan terus melakukan pengembangan,” ujar Kusufi, Jumat (11/9/2026).

1. Aliran Rp2,7 Miliar jadi fokus penyidikan

Penahanan tersangka kasus korupsi LPD Klungah di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Mantan Ketua LPD Desa Adat Klungah berinisial IWD (57) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejari Karangasem memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana Rp2,7 miliar.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah uang tersebut hanya berkaitan dengan tersangka, atau ada pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi.

2. Sebanyak 37 saksi sudah diperiksa, modus kredit tak prosedural terungkap

Penahanan tersangka kasus korupsi LPD Klungah di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Untuk mengurai perkara tersebut, penyidik Kejari Karangasem telah memeriksa 37 saksi. Keterangan para saksi nantinya akan dikaitkan dengan bukti-bukti lain yang telah dikantongi penyidik.

“Fokus kami melakukan pengembangan terhadap aliran uang Rp2,7 miliar,” kata Kusufi.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diterima penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengelolaan keuangan LPD yang tidak sesuai ketentuan. Satu di antaranya berupa pemberian kredit yang diduga dilakukan secara tidak prosedural. Penyidik juga menemukan dugaan penempatan dana LPD pada lembaga keuangan lain yang dinilai menyalahi ketentuan.

“Modus operandi atau perbuatan yang dilakukan tersangka antara lain memberikan kredit tidak prosedural dan menempatkan dana di lembaga keuangan lain yang menyalahi ketentuan,” jelas Kusufi.

3. IWD terancam 20 tahun penjara

Penahanan tersangka kasus korupsi LPD Klungah di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Atas dugaan perbuatannya, IWD disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

IWD juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article