Warga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)
Dalam waktu dekat, Kejari Denpasar mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka disangka pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah, dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TP Korupsi jis pasal 55 ayat 1 KUHP jis pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ini baru penetapan. Nanti ada proses pemanggilan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, Eka Suyanta mengatakan bahwa belum cukup bukti keterlibatan Made Sedana dalam dugaan tindak pidana ini.
"Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar terduga Bendesa Adat itu belum memenuhi persyaratan formal. Sehingga kami butuh untuk menggali lagi bukti-bukti yang ada," jelasnya.