Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Rehuel Willy Aditama)
Koordinator Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, Gede Kusuma Putra, mengatakan Perda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 ini merupakan hasil dari pendapat akhir dan rekomendasi dari seluruh anggota DPRD Provinsi Bali. Dasarnya adalah kebijakan untuk memperkuat dan melestarikan adat serta budaya masyarakat Bali.
Menurutnya, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019, jumlah desa adat di Bali sebanyak 1.493 desa. Dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu ditingkatkan melalui program pembangunan ekonomi di berbagai sektor.
“Kami Dewan mendukung upaya Gubernur dalam rencana Pembangunan Pusat Kebudayaan di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung. Di antaranya menjadikan tanah-tanah telantar menjadi produktif, mendukung pembangunan sektor pariwisata, sekaligus membuat keseimbangan pembangunan serta adanya penyerapan tenaga kerja lebih dari 12 ribu orang,” jelasnya.