Denpasar, IDN Times - Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Bali sejak Januari hingga Mei 2026 mencapai 29.317 kasus. Jumlah kasus tersebut berdasarkan pendataan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali.
Sementara itu, dari jumlah kasus GPHR, pemberian vaksin anti rabies (VAR) sebanyak 21.807. Total ada empat kematian yang disebabkan rabies sejak Januari-Mei 2026. Data ini kemungkinan bertambah setelah adanya dugaan kasus seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jembrana meninggal dunia. Ia diduga digigit kucing liar dengan rabies.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Provinsi Bali, I Gusti Ayu Raka Susanti, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap rabies.
“Sehingga dapat dilakukan langkah-langkah kebijakan dari kesehatan hewan, serta meningkatkan peran promosi kesehatan untuk dapat meningkatkan informasi terkait kewaspadaan rabies,” ujar Raka, pada Minggu (7/6/2026).
Ia menegaskan penanganan kesehatan hewan berada dalam kewenangan Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali. Sementara, Dinkes Bali akan mengupayakan peningkatan edukasi kewaspadaan rabies. Termasuk kasus kematian di Kabupaten Jembrana diduga disebabkan oleh kucing liar dengan rabies.
“Kalau dari segi Dinkes, meningkatkan edukasi dan informasi untuk kewaspadaan rabies, termasuk kucing,” tegas Raka.
Berdasarkan pencatatan Dinkes Provinsi Bali, sepanjang Januari-Mei 2026 ada total 4 kasus kematian yang disebabkan oleh gigitan hewan rabies. Masing-masing ada 1 kasus terjadi di Kabupaten Buleleng, Jembrana, Gianyar, dan Karangasem. Adapun rata-rata gigitan per hari pada periode yang sama sebanyak 202 gigitan.
