Denpasar, IDN Times - Tiga pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar. Mereka bernama Adenando Ndaku Larak alias Nando, Evandi Nggodu Liwar alias Evan, dan Inrian Keba Ndiata alias Geji.
Ketiganya ditangkap sehari setelah korban berinisial AIP (24) membuat laporan pada Rabu (27/9/2023). Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita di rumah kos korban wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.