Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan SMK yang direnovasi/direvitalisasi pada SMK Negeri 2 Negara Tahun Anggaran 2019 dilimpahkan (tahap II) pada Selasa (14/10/2025).(Dok.Istimewa)
Tindak pidana dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka AM dan Tersangka IKS, serta seorang terpidana lain berinisial Adam Iskandar Bunga (sudah menjalani hukuman) berpusat pada penyimpangan dalam pelaksanaan renovasi/revitalisasi gedung SMK Negeri 2 Negara.
"Para pihak yang bertanggung jawab mutlak terhadap kegiatan tersebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya," kata Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama melalui Kasi Intelijen, Gedion Ardana Reswari.
Modus yang dilakukan antara lain seperti pemotongan Dana. Terpidana Adam bersama tersangka AM, melakukan pemotongan dana dengan meminta fee atau komisi dari Tersangka IKS sebesar 15% dari harga penawaran, senilai Rp239.787.600. Pemotongan ini dilakukan secara bertahap.
Kemudian setiap sisa dari pencairan dana tersebut dipergunakan secara pribadi oleh ketiga pihak tanpa adanya pelaporan dan pengembalian ke kas Negara.
Selanjutnya tersangka IKS melaksanakan sendiri seluruh pekerjaan pembangunan gedung, termasuk pengadaan bahan material, tanpa adanya pengarahan, seleksi, dan bimbingan kepada pekerja. Sementara itu, pekerjaan pembangunan pagar sepenuhnya dikelola sendiri oleh Tersangka AM, dan anggota tim lainnya hanya melakukan penandatanganan.