Tersangka 45 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

- Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp5 juta untuk mengangkut rokok sampai Denpasar
- Sebanyak 45 ribu bungkus rokok ilegal disita sebagai barang bukti
- Pelaku segera menjalani sidang perkara di pengadilan
Jembrana, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus 45 ribu bungkus rokok ilegal dari Penyidik Bea dan Cukai Denpasar pada hari Jumat (3/10/2025). Dalam kasus itu, ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni A Nur Hakim.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, kasus itu bermula pada Minggu, 3 Agustus, 3 Agustus lalu, sebuah mobil pikap dengan nomor polisi DK 8301 WG terparkir di sebuah rumah di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Bak belakang mobil tersebut tertutup terpal dan diikat tali.
Petugas yang curiga kemudian memeriksa mobil pikap itu dan pemilik kendaraan, yakni A Nur Hakim. Dia mengakui bahwa barang yang ditutupi terpal adalah rokok tanpa pita cukai. Rokok itu dia angkut dari Jawa menuju Denpasar.
1. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp5 juta untuk mengangkut rokok sampai Denpasar

Saat dimintai keterangan, A Nur Hakim mengaku dia mengangkut rokok tanpa pita cukai itu atas suruhan temannya bernama Hairul (DPO) dari Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan janji upah sekitar Rp5 juta.
Tersangka A Nur Hakim kemudian diamankan ke Satreskrim Polres Jembrana dan ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah pemeriksaan, pelaku diserahterimakan ke petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar saat itu," kata Salomina.
2. Sebanyak 45 ribu bungkus rokok ilegal disita sebagai barang bukti

Petugas Bea dan Cukai Denpasar juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Barang bukti tersebut meliputi total 4.530 slop atau 45.300 bungkus dari 14 merek berbeda. Satu unit kendaraan pikap yang digunakan mengangkut serta satu buah handphone.
3. Pelaku segera menjalani sidang perkara di pengadilan

Tersangka A Nur Hakim dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 54 Jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan atau atau melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setelah penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya dengan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Negara.
"Selanjutnya perkara tindak pidana cukai ini dapat segera disidangkan dan diputuskan," kata dia.