Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mendapatkan limpahan kasus korupsi dana desa dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, pada Selasa (23/9/2025). Kasus ini melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sekaligus operator aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) Desa Jegu, Kecamatan Penebel berinisial IGPPW (37). Tersangka menilap dana desa hingga Rp850,5 juta.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah mentransfer dana desa langsung ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, maupun bendahara.