Jakarta, IDN Times - Masih ingat kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas mendadak setelah minum kopi Vietnam berisi racun sianida? Sang terpidana Jessica Wongso adalah sahabatnya sendiri yang divonis bersalah telah membunuh Mirna, oleh majelis hakim pada 27 Oktober 2016 lalu.
Ketua hakim Kisworo menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun karena Jessica membunuh Mirna secara terencana. Jessica sakit hati lantaran pernah dinasihati agar putus dari pacarnya, Patrick O'Conno, seorang warga Negara Australia.
Meski dijatuhi hukuman, Jessica merasa tidak bersalah. Sebab ia tidak menaruh racun di dalam kopi yang diminum Mirna. Ia masih mencari keadilan di tingkat kasasi. Tapi Ketua majelis kasasi, Artijo Alkostar, justru menolak kasasi Jessica pada 22 Juni 2017 lalu.
Kabar terbarunya, Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena ia bersikukuh tidak membunuh sahabatnya sendiri. Apa kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan?