Pelepasliaran satwa tidak dilindungi yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa (Dok.IDN Times/Karantina Bali)
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan hasil identifikasi, jenis-jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Meski demikian, status tidak dilindungi tidak berarti satwa dapat diangkut tanpa dokumen.
Berdasarkan Pasal 157 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan nonkomersial maupun komersial wajib dilengkapi dengan dokumen Peredaran Jenis TSL, yang meliputi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).
SATS-DN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari lokasi asal menuju lokasi tujuan, sedangkan SATS-LN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan ke luar atau masuk wilayah Indonesia. Dokumen tersebut diperoleh melalui pengajuan permohonan kepada Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) atau unit pengelola sesuai kewenangannya, dengan melengkapi persyaratan dan dokumen asal-usul satwa serta memenuhi ketentuan peredaran yang berlaku.
Untuk peredaran dalam negeri seperti pengangkutan burung dari Bali menuju Pulau Jawa, dokumen yang diperlukan adalah SATS-DN, yang wajib diperoleh sebelum satwa diangkut dari lokasi asal menuju lokasi tujuan.
Pada Minggu (2/8/2026), BKSDA Bali berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) untuk melakukan pelepasliaran terhadap 283 ekor burung tersebut. Pelepasliaran dilaksanakan di kawasan TN Bali Barat wilayah Karangsewu, dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan sebarannya.