Denpasar, IDN Times - Selain mudik untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Ya, masyarakat yang masih jadi buruh atau bekerja ikut orang di suatu perusahaan dan lainnya pasti menunggu momen ini.
Hak bagi para pekerja baik kontrak maupun tetap adalah memang mendapatkan THR. Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membuka posko pengaduan bagi siapapun buruh yang tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.