Denpasar, IDN Times - Demonstrasi adalah hak setiap warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28 dan diatur dalam regulasi lainnya. Dinamika kehidupan di Indonesia, menimbulkan gejolak dan keresahan warga. Mulai dari kasus korupsi yang selalu ada, tunjangan anggota dewan amat besar, dan berbagai masalah lainnya.
Aksi dan demonstrasi tidak hanya terjadi di Jakarta, berbagai wilayah di Indonesia juga memulai aksi kolektif merespon situasi negara. Termasuk di Bali, ada berbagai tuntutan massa aksi dan demonstrasi. Sebagian besar aksi masih berpusat di Kota Denpasar, sebagai wilayah dengan tipologi warga heterogen. Lalu, apa saja tuntutan dan aksi demonstrasi sepanjang 2025 di Bali? Berikut ini selengkapnya.
