Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana lokasi penganiayan di Banjar Dinas Belimbing Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times – Seorang kakek asal Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Ketut Kerti (75), dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya diupayakan mendapatkan penanganan medis. Ketut Kerti menjadi korban penganiayaan anggota keluarganya sendiri pada Selasa (13/7/2021), pukul 10.30 Wita.

Apa penyebab sampai tersangka tega menganiaya korban? Bagaimana kronologi kejadian? Berikut penjelasannya. 

1.Penganiayaan terjadi di dapur rumah korban

Suasana lokasi penganiayan di Banjar Dinas Belimbing Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Kepala Sub Bagian Humas (Kasubag) Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengungkapkan kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 06.00 Wita. Korban Ketut Kerti dan adik kandungnya, tersangka Wayan Tis (73), saat kejadian berada di dapur rumah korban. Keduanya terlibat cek-cok dan terjadi keributan.

“Hasil keterangan saksi-saksi, percekcokan tersebut karena dugaan permasalahan warisan,” ungkapnya.

2.Korban diduga dipukul menggunakan balok kayu

Ilustrasi korban di rawat petugas medis (IDN Times/Sukma Shakti)

Sumarjaya mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut diduga karena korban dipukul oleh pelaku menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali di bagian kepala belakangnya.

“Pelaku memukul korban dengan sebatang kayu sepanjang 60 sentimeter,” jawabnya.

3.Korban mengalami luka di bagian kepalanya

Pixabay.com/RobVanDerMeijden

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepalanya. Korban saat itu langsung tersungkur sehingga langsung dilarikan ke Puskesmas Tejakula oleh keluarganya.

Pihak puskesmas kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singaraja untuk mendapatkan penanganan medis. Namun tak berselang lama korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Tersangka dijerat pasal 351 KUHP,” jelasnya.

Editorial Team