Tabanan, IDN Times – Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan telah menetapkan satu tersangka peristiwa kecelakaan maut di Jalan Umum Jurusan Dadakan-Kaba-Kaba, pada Senin (24/1/2022), pukul 14.14 Wita. Satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Kasatlantas, AKP Kanisius Franata, pada Selasa (25/1/2022) menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang kakek, IWT (72), asal Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, sebagai tersangka utama. Pada saat kejadian, diketahui IWT mengendarai sepeda motor Jupiter DK 2766 HO.