Denpasar, IDN Times – Berkas perkara sulinggih (Orang yang disucikan umat Hindu Bali) berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), telah dinyatakan P-21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, dikonfirmasi IDN Times membenarkan hal ini.
“Berkas perkara atas nama tersangka IWM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jawabnya pada Selasa (23/2/2021).
Berikut selengkapnya.