Kemenkumham Bali Bantah Overdosis, Jro Jangol Kejang-kejang di Lapas

Denpasar, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bali, Komang Swastika (41) alias Jro Jangol meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Sebelumnya tersiar kabar bahwa ia meninggal di dalam lapas dan mengalami overdosis. Kabar tersebut lantas ditanggapi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Bali.
Dalam penjelasannya, Jro Jangol dipastikan meninggal di Rumah sakit Kasih Ibu dan tidak mengalami overdosis (OD).
"Jadi, saya berdasar keterangan dari ahlinya dan sesuai laporan medis bahwa memang dia sakit dan meninggalnya di rumah sakit dilengkapi dengan surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Maryoto Sumardi, di Denpasar, Jumat (28/12) sore.
1. Sempat alami kejang-kejang di Lapas

Ia menjelaskan, pada tanggal 28 Desember pukul 00.55 Wita, ada laporan masuk bahwa Jro Jangol mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Jangol mengalami penurunan kesadaran.
"Jam 01.00 masih di Lapas dan langsung dirujuk ke RS Kasih Ibu. Ini berdasar laporan dan petugas yang ada di lapangan," katanya.
2. Mengalami penurunan kesadaran

Sekitar jam 01.10 Wita, pasien tiba di UGD RS Kasih Ibu dan langsung ditangani. Sesaat kemudian pasien dibawa ke ruang ICU untuk penanganan lebih lanjut. Setelah menjalani perawatan sekitar empat jam, ia meninggal dunia pagi hari pukul 04.39 Wita.
"Dokter menyatakan pasien mengalami penurunan kesadaran dan gagal napas," ucapnya.
3. Jro Jangol rencananya diaben tanggal 4 Januari

Pihak keluarga akan mengaben jenazah Jro Jangol pada tanggal 4 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Batanta, Denpasar. Ia meninggalkan tiga istri dan delapan anaknya.
Untuk diketahui, Jangol meninggal dunia saat masih menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan. Sebelumnya, ia divonis selama 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sementara itu, Kepala Lapas Wanita Kerobokan, Lili, mengatakan sekitar pukul 14.00 Wita tadi, pihak keluarga sudah mengajukan surat izin untuk istri Jro Jangol bernama Ni Luh Ratna Dewi yang juga jadi warga binaan lapas. Ia lalu meminta pihak keluarga untuk mengurus surat izin permohonan, surat jaminan tak akan kabur, dan surat penjamin.
"Izin luar biasa namanya. Kalau keluar harus dikawal polisi. Keluarganya datang dan kami minta syaratnya tersebut," terangnya.
Seperti diketahui, Ratna Dewi juga divonis selama 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus yang sama.